Glosarium - IGS Zone -->

Informasi Guru dan Sekolah

Glosarium


Afektif. Berkaitan dengan sikap, perasaan, dan nilai.

BOS (Bantuan Operasional Sekolah), merupakan dana kompensasi pendidikan yang pola distribusinya langsung ke sekolah. Keberadaannya membuka peluang bagi anak-anak kurang mampu untuk bisa meneruskan pendidikan. BOS juga memberi sumbangan besar bagi bertahannya sekolah/madrasah dalam penyelenggaraan sekolah akibat masih terasanya krisis ekonomi.

Guru. (bahasa Sanskerta: गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Indikator Kompetensi. Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensi dasar.

Kalender Pendidikan. Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.

Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan yang melibatkan peserta didik dakam proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Kegiatan yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran harus mengembangkan kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.

Ketuntasan Belajar. Tingkat ketercapaian kompetensi setelah peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran.

Kognitif. Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk mengausai pengetahuan dan pemahaman konseptual.

Kolokium. Suatu kegiatan akademik di mana seseorang mempresentasikan apa yang telah dipelajari kepada suatu kelompok atau kelas, dan menjawab pertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok atau kelas.

Kompetensi. Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.

Kompetensi Dasar (KD). Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan efektif.

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Batas minimal pencapaian kompetensi pada setiap aspek penilaian mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik.

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP berpedoman pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Kurikulum. Seperangkat rencana dan pengaturan mennegai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Minggu Efektif Belajar. Jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34-38 minggu.

Muatan Lokal. Kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata poelajaran keterampilan.

Pembelajaran. Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

Pembelajaran Berbasis Masalah. Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran.

Pendidik. Tenaga kependidikan yang berkualifukasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, isntruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Penilaian Otentik. Usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaan atas kemampuan seseirang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasainya. Penilaian ini dilakukan dengan berbagai cara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio unjuk kerja, unjuk tindak (berdiskusi, berargumentasi, dll), observasi, dll.

Portofolio. Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar.

Program Pengayaan. Program pendalaman kompetensi yang diberikan kepada peserta didik yang sudah mencapai kriteria ketuntasan minimal agar peserta didik yang bersangkutan memiliki kompetensi yang lebih luas dna tinggi.

Program Remedial. Kegiatan pembelajaran yang ditujukan untuk membantu peserta didik mencapai atau menguasai kompetensi dasar dengan KKM yang ditetapkan. Program Remedial dapat dilaksanakan setiap saat baik pada jam efektif maupun di luar jam efektif. Penialaian kegiatan remedial dapat dilakukan melalui tes maupun penugasan.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Penjabaran silabus yang menggambarkan rencana prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi. RPP digunakan sebagai pedoman guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan.

Silabus. Penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. Silabus mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, panilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Standar Isi. Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

Standar Kompetensi. Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan secara efektif.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didukung oleh standar-stanar: pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan penilaian.

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kriteria pendidkan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

Standar Penilaian Pendidikan. Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur , dan instrumen penialaian hasil belajar peserta didik. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

Standar Proses. Standar nasional pendidikan yang bekaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

Sumber Belajar. Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinya belajar. Sumber balajar dapat berupa narasumber, buku, media non-buku, teknik dan lingkungan.

Tenaga Kependidikan. Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Waktu Pembelajaran Efektif. Jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32-36 jam pembelajaran.


No comments:

Post a Comment